Syarat Pelaksanaan Program KRPL
Halo
Sobat Tandurin...
Bagaimana
kabarnya hari ini? Semoga Sobat Tandurin semua dimanapun berada tetap dalam
keadaan sehat selalu ya...
Kalau
kemarin kita telah membahas mengenai modal
pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai SYARAT PELAKSANAAN PROGRAM KRPL.
Syarat
pelaksanaan program KRPL yang akan kita bahas pada postingan kali ini yaitu untuk lebih menjelaskan mengenai KRPL itu
sendiri. Banyak masyarakat yang masih salah dalam mengartikan KRPL. Seperti
pada pembahasan-pembahasan sebelumnya, KRPL ini merupakan salah satu kegiatan
yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan dalam skala kecil. Sejauh ini,
banyak masyarakat yang masih menganggap KRPL hanya memanfaatkan pekarangan
dengan menanam tanaman apa saja, seperti bunga hias, dll. Padahal sesuai dengan
tujuan dari KRPL seharusnya Sobat Tandurin menanam komoditas sayuran ataupun
buah-buahan.
Sehingga
dengan adanya penjelasan ini dan penjelasan-penjelasan sebelumnya dapat
memberikan pencerahan kepada seluruh Sobat Tandurin, bahwa menerapkan KRPL
ialah dengan memanfaatkan lahan yang ada untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan
gizi. Sekalian untuk kilas balik, berikut kami paparkan kembali tujuan dari
penerapan KRPL menurut bulelengkab.go.id:
1. Memenuhi kebutuhan
pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan
pekarangan secara lestari,
2. Meningkatkan
kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan
diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan
tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil
serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
3. Mengembangkan sumber
benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan
pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
4. Mengembangkan
kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan
keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
Bagaimana
dengan penjelasan diatas Sobat Tandurin? Sudah semakin pahamkan mengenai syarat
untuk menerapkan KRPL? Selain memanfaatkan pekarangan, Sobat Tandurin juga
tidak boleh lupa bahwa KRPL merupakan salah satu cara untuk membantu pemenuhan
kebutuhan pangan dan gizi keluarga. Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan
KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya
yaa...
Terimakasih
buat semua Sobat Tandurin yang telah membaca postingan tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya...
SALAM
TANDURIN,
Ciptakan
Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri
Sumber:
Comments
Post a Comment