Pelaksanaan KRPL
Halo Sobat Tandurin...
Kalau kemarin kita telah
membahas mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita
akan membahas mengenai Pelaksanaan KRPL.
Pelaksanaan Kegiatan
1. Penetapan Lokasi, Penerima Manfaat dan Pendamping
Kegiatan KRPL dilakukan oleh kelompok sebagai kumpulan
individu yang mempunyai tujuan yang sama dan diutamakan pada wilayah stunting,
daerah perbatasan, dan lokasi program Bekerja. Calon kelompok KRPL diutamakan
dari kelompok yang telah terbentuk di wilayah tersebut atau kelompok yang
dibentuk baru.
2.
Menentukan Komponen Kegiatan (Komponen Kegiatan KRPL Bekerja dan Non Bekerja)
3.
Melakukan Penyusunan Rencana Kegiatan, meliputi:
-Identifikasi
kebutuhan kelompok
-Penyusunan rencana
kegiatan dan kebutuhan anggaran (RKKA)
4.
Melakukan Koordinasi, Pendampingan dan Pelatihan
Keberhasilan kegiatan KRPL memerlukan koordinasi antar
berbagai pemangku kepentingan mulai dari pusat sampai ke daerah. Pendampingan
kegiatan KRPL di lapangan akan dilaksanakan oleh pendamping kelompok dan
pendamping Kabupaten/kota.
5. Membuat Laporan
Pertanggungjawaban
Bagaimana dengan
penjelasan diatas Sobat Tandurin? Apakah
sudah semakin paham mengenai Pelaksanaan KRPL? Jadi,
jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) pada
tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...
Terimakasih buat semua
Sobat Tandurin yang telah membaca postingan
tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya...
SALAM
TANDURIN,
Ciptakan
Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri
Sumber:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan
Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019.
Comments
Post a Comment