Strategi Pelaksanaan KRPL
Halo Sobat Tandurin...
Kalau kemarin kita telah
membahas mengenai Konsep Kegiatan KRPL, maka pada pembahasan kali ini kita akan
membahas mengenai Strategi Pelaksanaan
KRPL.
Kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan
yaitu:
1. Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama)
Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan
pekarangan dengan konsep KRPL Non Bekerja mendapat bantuan pemerintah sebesar
Rp 50.000.000 dan untuk KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000.
2. Tahap Pengembangan (Tahun Kedua)
Tahap ini merupakan tahap lanjutan yang ditujukan pada
kelompok KRPL yang telah ditumbuhkan pada tahun pertama dan masih aktif serta
menunjukan perkembangan pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun 2019. Pada
tahap ini kelompok KRPL akan mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar Rp
15.000.000.
3. Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga)
Pada tahap ini, pemerintah pusat hanya melakukan
monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan
selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan KRPL didampingi oleh pendamping
kelompok dan kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat
provinsi dan kabupaten/kota. Pendamping dan aparat tersebut diharapkan dapat
mengawal pemanfaatan dana dan membantu kelompok dalam mengatasi hambatan
pelaksanaan kegiatan.
Bagaimana dengan
penjelasan diatas Sobat Tandurin? Apakah
sudah semakin paham mengenai Strategi Pelaksanaan KRPL?
Jadi, jangan lupa untuk mulai menerapkan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari)
pada tempat tinggal Sobat Tandurin semuanya yaa...
Terimakasih buat semua
Sobat Tandurin yang telah membaca postingan
tandurin kali ini, sampai ketemu pada postingan-postingan tandurin berikutnya...
SALAM
TANDURIN,
Ciptakan
Pangan Hijau, Lestarikan Pangan Negeri
Sumber:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan
Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019.
Comments
Post a Comment